Mengenal 16 Sub-Sektor Industri Kreatif Indonesia


Industri Kreatif Indonesia | Source Gambar: Kompas.com

Bizniz Muda - Beberapa tahun terakhir, Industri kreatif menjadi salah satu hal yang disorot baik oleh pemerintah ataupun masyarakat dan netizen secara luas. Lantas apa yang dimaksud dengan industri kreatif tersebut?
Dilansir dari kumparan, menurut Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (2018) Ekonomi kreatif adalah paradigma ekonomi baru yang mengandalkan gagasan, ide, atau kreativititas dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.

Pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 telah diklasifikasikan produk industri kreatif Indonesia ke dalam 16 subsektor yang kemudian dirinci ke dalam 206 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5 digit oleh Badan Pusat Stastik, ke 16 sub sektor tersebut antara lain:

1. Arsitektur
2. Desain Interion
3. Desain Komunikasi Visual
4. Desain Produk
5. Film, Animasi dan Video
6. Fotografi
7. Kriya
8. Kuliner
9. Musik
10. Fesyen
11. Aplikasi dan Game Developer
12. Penerbitan
13. Periklanan
14. Televisi dan Radio
15. Seni Pertunjukan
16. Seni Rupa

Berita baiknya adalah, pertumbuhan industri kreatif di dunia juga membawa tren positif pada pertumbuhan industri kreatif di Indonesia. Masih dilansir dari kumparan, berdasarkan berbagai data yang dihimpun dari World Conference Creative Economy 2018, industri kreatif di Indonesia berhasil menyumbangkan produk domestik bruto sebesar 852 triliun Rupiah atau sebanding dengan 7,3 persen dari total PDB Indonesia dalam waktu 3 tahun terakhir.

Bukan hanya itu, sektor industri kreatif di Indonesia disebut-sebut berhasil menyumbang ekspor senilai USD 19,4 miliar yang juga sebesar 12,88 persen dari total ekspor Indonesia. 

Sementara itu, industri kreatif menyumbang lapangan kerja untuk 15,9 juta orang atau sama juga dengan 13,9 persen dari total lapangan kerja di Indonesia. Jika dilakukan perbandingan maka 14 dari 100 orang di Indonesia telah bekerja pada industri kreatif. Keren ya!

Comments